Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Hamdan Zoelva memastikan pihaknya bakal memutuskan PUU Pilpres sebelum pelaksaan pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 9 Juli mendatang.

“Insya allah akan kami sidangkan Senin (16/6) untuk sidang pendahuluan dan akan diputus sebelum pelaksanaan Pemilu,” kata bekas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) di MK, Jakarta, Jum’at (13/6).

Hamdan mengaku jika pihaknya sudah membaca permohonan ajuan Muhammad Andi  Asrun yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi.  Namun, Hamdan mengaku belum bisa memastikan apakah sidang itu langsung dengan membacakan putusan atau melalui sidang pleno dengan mendatangkan ahli. “Kami lihat perkembangan Senin (16/6), bisa pleno bisa tidak,” kata Hamdan.

Pengujian UU Pilpres diajukan Andi asrun dan kawan-kawan yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi yang telah mendaftar pada 6 Juni 2014 dan Perludem baru mendaftar Jumat.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon lebih dari dua pasangan calon.  Selain itu Sebuah LSM yang menamakan diri Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mengajukan PUU ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan ke lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu pad Jum’at (13/6). (ANT/JAKS).