Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Beredarnya dokumen surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Prabowo Subianto membuat pusing banyak pihak. Betapa tidak sebab dokumen berharga yang seharunya menjadi arsip rahasia milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar luas dikalangan publik.

Kementrian Pertahanan sendiri menegaskan, terkait dengan bocornya dokumen rahasia tersebut menjadi tanggung jawab Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mencari tahu sekaligus menyelidiki siapa dalang dibalik aksi tersebut.

Menanggapi hal tersebut Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah melihat keberadaan DKP terkait pemberhentian capres Prabowo Subianto dari ABRI. Menurut Moeldoko, surat tersebut tidak pernah disimpan di ruang arsip di Mabes TNI, seperti yang diberitakan.

“Saya sudah tanya Kepala Seketariat Umum (Kasatum), apakah dokumen tersebut memang ada di Mabes TNI?. Saya tegaskan tidak disimpan di arsip TNI,” kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6).

Diberitakan sebelumnya, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani petinggi TNI kala itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara. Atas dasar itulah Prabowo Subianto diberhentikan sebagai prajurit TNI. (BAS/JAKS).