JAKARTASATU.COM, BOGOR – Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan jika mantan wakil presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah meminta rumah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum lengser dari kabinet. Rumah yang diminta JK kepada SBY itu seharga puluhan miliar.
“Yang sekarang tidak ada di 2014, yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum mendapat rumah,” kata Dipo saat menghadiri acara pengukuhan gelar profesor Ilmu Ketahanan Nasional dari Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/6).
Lebih lanjut Dipo menjelaskan, kala itu JK meminta sebuah rumah kepada SBY yang lokasinya tidak jauh dari kediaman dirinya saat ini, di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. “Saat itu rumah yang ditawarkan negara kepada JK seharga Rp 20 miliar, tapi saat in i harganya sudah tinggi dan melonjak tajam,” tegas Dipo.
Masih kata Dipo, hingga kini JK belum mendapatkan rumah seusai lengser dari jabatan wapres. Sedangkan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid sudah mendapatkan jatah rumah tersebut.
“Jadi peraturan tersebut dibuat pada saat menteri keuangan di zaman Agus Martowardoyo. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa negara hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar bagi presiden dan wakil presiden yang purna tugas,” tutup Dipo.
Sekedar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengubah peraturan presiden (Perpres) No. 52 tahun 2014 Tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Salah satu pasal yang dirubah oleh Presiden adalah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanayka 1 kali, termasuk bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden. (BAS/PN).