Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pertemuan antara Timses Jokowi-JK (Trimedya Panjaitan) dengan petinggi Polri (Komjen Pol Budi Gunawan) dan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay  bukan sebagai sebuah pelanggaran dalam pemilu presiden (pilpres).

Ketua Bawaslu, Muhammad mengaku pihaknya sudah menghubungi Hadar Nafis Gumay dengan menggunakan telepon dan sekaligus menanyakan terkait adanya pertemuan di resrtoran di kawasan, Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/6) lalu.

“Kita percaya dengan pak Hadar dan beliau katakan tidak mengenal Komjen Pol Budi Gunawan. Tidak ada yang direncanakan dalam pertemuan tersebut, tak ada janjian. Dan kami pandang pak Hadar sudah clear. Intinya Bawaslu tidak melihat hal tersebut sebagai pelanggaran,” kata Muhammad di sela-sela penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jum’at (13/6).

Sedangkan untuk Komjen Pol Budi Gunawan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk melakukan pembinaan kepada Jenderal Bintang Tiga yang juga bekas ajudan Presiden Megawati Soekjarnoputri tersebut.

“Kita putuskan pak BG tidak perlu diklarifikasi. Karena Kapolri sudah bilang tidak ada hal yang perlu dicurigai. Jadi silahkan pihak polisi yang tindak dan bina anggotanya. ,” tegas Doktor Politik Alumnus Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

“Sedangkan untuk anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan yang turut dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada  timsesnya untuk melakukan pembinaan juga,” tutup Muhammad. (MARCOPOLO/JAKS).