JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai dokumen hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemecatan Prabowo Subianto dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) bukanlah suatu hal yang bersifat rahasia. Karena itu segala sesuatu yang menyangkut keputusan DKP seharusnya dilakukan secara terbuka agar diketahui publik.
“Setidaknya ada dua hal mengapa keputusan DKP dianggap bukan bersifat rahasia. Pertama, sidang DKP dilakukan kepada Letjen Prabowo Subianto sebagai pejabat publik. Kedua, sidang DKP dilakukan karena ada tuduhan kepada Letjen Prabowo yang berkaitan dengan kepentingan, kemaslahatan, keamanan dan ketertiban publik atau masyarakat,” kata Neta melalui siaran pers yang diterima PorosNews.Com, Jakarta, Sabtu (14/6).
Lebih lanjut Neta menjelaskan, situasi sosial-politik saat itu tidak memungkinkan pengumuman hasil DKP dilakukan secara transparan dan terbuka sebab, Letjen Prabowo adalah menantu dari Presiden Soeharto yang merupakan penguasa rezim Orde Baru dan rezim militer yang masih mempunyai kekuatan dan pengaruh pada kekuasaan.
Masih kata Neta, melihat renteten fakta masa lampau bahwa DKP adalah dokumen yang sifatnya bukan rahasia, karena itu tidak ada alasan bagi Polri untuk melakukan pengusutan atas bocornya dokumen pemecatan Letjen Prabowo dari ABRI.
“Meski demikian jika ragu Polri bisa meminta masukan kepada pakar hukum militer maupun para mantan pejabat tinggi militer, semisal Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto,” tutup Neta.
Diberitakan sebelumnya, Kubu Prabowo Subianto melaporkan bocornya dokumen hasil sidang DKP ke Mabes Polri. Laporan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dimaksudkan untuk mencari sekaligus melakukan investigasi dan mengetahui siapa dalang dibalik bocornya dokumen DKP tersebut kepada publik. (MARCOPOLO/PN).