
JAKARTASATU.COM, SURABAYA — Meskipun Pemerintah Kota Surabaya secara resmi telah mendeklarasikan penutupan lokalisasi Dolly pada tanggal 18 Juni lalu, namun geliat mesum di lokalisasi tersebut masih ada hingga kini.
Koordinator Tim Advokasi Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Anisa menilai, deklarasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak oleh Pemkot Surabaya tidak wajib ditaati karena tidak mempunyai pijakan hukum kuat.
“Deklarasi tidak punya kekuatan hukum yang mengikat siapapun. Tidak ada kewajiban untuk mentaati deklarasi. Jadi enggak ada pengaruhnya dengan lokalisasi Dolly,” kata Anisa, kepada wartawan, Jumat (20/6).
Lebih lanjut Anisa menjelaskan, warga lokalisasi akan terus melawan upaya penutupan. Salah satunya dengan melakukan gugatan terhadap produk hukum yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah deklarasi penutupan, seperti Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Deklarasi Pemkot Surabaya cenderung bersifat politis, bukan solusi bagi keberadaan lokalisasi. Selama ini pemkot telah berkoar-koar akan menutup Dolly. Saya menganggap deklarasi ini hanya untuk menutup malu saja, dan cenderung politis,”tutupnya. (SID/JAKS).