JAKARTASATU.COM – Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bidang Hukum dan Advokasi Didi Supriyanto menilai deklarasi sepihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang menyatakan diri sebagai pemenang dalam pemilu presiden (pilpres) dengan dasar hasil hitung sejumlah lembaga survei dianggap terlalu dini dan prematur.
Didi mengaku aneh, bagaimana bisa pasangan Jokowi-JK mendeklarasikan diri sebagai pemenang, padahal perhitungan ditingkat TPS saja belum usai. Terkait dengan hal tersebut, ia menilai sikap provokatif yang ditunjukkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 telah jelas dan nyata-nyata melanggara Undang-Undang N0, 42 tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Bagaimana bisa perhitungan ditingkat TPS saja belum selesai tapi mereka sudah mengumumkan diri sebagai pemenang dan ini jelas melanggar Pasal 156 ayat 1 UU No. 42 Tahun 2008. Jelas pernyataan tersebut prematur dan sama sekali tidak mencerminkan sikap capres-cawapres yang taat pada hukum,” kata Didi saat dihubungi PorosNews.com, Jakarta, Rabu malam, 9 Juli 2014.
Lebih lanjut, Didi juga mengkritik keras sejumlah lembaga survei yang melakukan publikasi hasil hitung cepat. Menurutnya sejumlah lembaga survei yang melakukan hitung cepat juga dianggap meresahkan rakyat dan memancing diair keruh.
Betapa tidak, pasangan capres-cawapres bisa menggunakan hasil hitung cepat tersebut sebagai legitimasi dan mengklaim diri sebagai pihak pemenang. Ulah lembaga survei tersebut juga bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 2008 khususnya Pasal 186 ayat (2) huruf (B).
“Karena itu hendaknya capres dan timnya menahan diri untuk tetap mengikuti penghitungan suara yang ditetapkan KPU sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderap DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) tersebut.
Masih kata Didi, sebagai konstesan dalam pilpres sudah sewajarnya pasangan capres-cawapres harus taat dan patuh pada regulasi yang berlaku, bukan seenak diri mengklaim sebagai pihak pemenang dalam ajang konstestasi tersebut.
“Sebab dengan cara-cara mengklaim kemenangan seperti itu pad akhirnya dapat menyudutkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sejak awal sudah bertekad untuk menyelanggarakan pemilu dengan jujur, adil, terbuka dan damai,” tutupnya.
Sumber PorosNews.com (MARC/PAN).