JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan calon presiden terpilih dan calon wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Dalam pengumuman yang dibacakan pada Selasa malam, 22 Juli 2014, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) ditetapkan sebagai pemenang pilpres oleh KPU. Sebaliknya pasangan Prabowo Subianto-hatta Rajasa dinyatakan bukan sebagai pemenang oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sesuai dengan hukum tata negara yang berlaku di Indonesia, pasangan calon yang merasa keberatan atas keputusan KPU dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permohonan yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat-srayat formalitas yang memenuhi undang-undang,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, di kantor MK, jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2014.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, hingga kini MK masih terus menunggu gugatan PHPU pilpres yang rencananya akan diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta pada Jum’at, 25 Juli 2014. Hamdan juga menambahkan, bagi pihak pelapor jika hendak mengajukan gugatan ke MK harus disertai dengan bukti-bukti dan dalil kuat. Sebab, dalam urusan hukum, bukti dan saksi merupakan dua hal kunci yang amat penting dan tidak dapat terpisahkan.
“Terakhir bukti-bukti awal, yang akan menjadi dalil-dalil permohonan. Itulah yang harus dilengkapi,” tutup Hamdan. (IN/PAN).