Koalisi Merah Putih Pimpinan Prabowo Subianto/ Net
Koalisi Merah Putih Pimpinan Prabowo Subianto/ Net
Koalisi Merah Putih Pimpinan Prabowo Subianto/ Net

JAKARTASATU.COM  – Mantan kandidat Gubernur Jawa Timur dari jalur perseorangan yang juga salah satu tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), Eggi Sudjana secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Eggi mengatakan, KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP sebab diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

“Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” ungkap Eggi di kantor DKPP, seperti dikutip dari keterangan tertulis DKPP yang diterima redaksi, Kamis malam, 24 Juli 2014.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota lain, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran.

“Pendaftaran Ir Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini,” kata Eggi.

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. Hal pertama yang akan dilakukan, terang dia, pengaduan akan diverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu. Setelah itu, baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang,” tutur Nur Hidayat Sardini. (MARC/PN).