JAKARTASATU.COM – Analis Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa wilayah yang diduga kuat terjadi kecurangan dalam pemilu presiden (pilpres) 2014 lalu.
“Itulah yang disebut dengan Putusan sela. Dugaan saya MK akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang. Tapi di mana, berapa banyak jumlahnya, sebarannya di mana saja, apakah seluruh TPS yang ada, saya kira itu nanti Mahkamah akan merujuk fakta-fakta persidangan,” ujar Said belum lama ini di Jakarta.
Lebih lanjut penggiat demokrasi itu menambahkan peluang terjadinya PSU dirasa cukup besar. Salah satunya adalah sikap KPU yang tidak mendengarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan PSU dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) beberapa waktu lalu juga menjadi catatan yang dipertimbangkan MK.
Kemudian adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun bisa melakukan pencoblosan pada hari H. Misalnya ada pemilih yang tidak terdaftar dapal Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak membawa KTP dan tidak membawa Kartu Keluarga (KK). Namun dalam tataran lapangan, mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketiga, di beberapa daerah tidak dilaksanakan pemungutan suara misalnya saja di Kabupaten Dogiyai, Papua seperti yang terungkap dalam persidangan.
“Kan tidak ada pemungutan suara, sistem noken juga diragukan. Terbukti dengan form form DB yang dibuat ditulis di atas form DB legislatif. Ini menunjukkan memang tidak pernah ada pemilu di sana dengan alasan logistik pemilu tidak pernah sampai karena ditahan oleh pihak tertentu supaya tidak sampai,” tutup Said. (TAR/JKTS).