Foto : Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia.

“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam bacaan putusan PHPU pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).

Sehingga menurut Mahkamah pelaksanaan PSU takkan mengubah hasil pilpres. “Dalil pemohon tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara,” kata Arief.

Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, permasalahan perolehan suara hampa (kosong) juga didapat pasangan Jokowi-JK di Sampang, Jawa Timur. Oleh karena itu, jika PSU dilakukan takkan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan.

“Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan,” katanya.