panasbumiJAKARTASATU.COM — Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan bahwa panas bumi adalah panas bumi bukan pertambangan. Sehingga panas bumi tidak lagi dianggap sebagai hal yang terlarang untuk diolah dan dieksplorasi.

“Dulu kita anggap gunung berapi itu bencana. Padahal di situ ada panas bumi. Tidak seperti undang-undang sebelumnya panas bumi tidak bisa digarap karena di hutan. Panas bumi ya panas bumi,”katanya dalam sidang pengesahan RUU Panas Bumi (Geothermal) menjadi UU Panas Bumi di Senayan, Jakarta, Selasa, (26/8).

Dalam sidang pengesahan RUU yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu, Jero berharap agar pemanfaatan panas bumi dapat dijalankan dengan baik.

“Selamat datang era panas bumi,”tambanhnya.

Dalam revisi aturan ini, diklaim Jero sudah mengatur seluruh hal yang terkait usaha panas bumi. Misalnya, saat ini panas bumi masuk kategori tambang sehingga tidak boleh beroperasi di hutan. Padahal panas bumi semua wilayah kerjanya berada di kawasan hutan.

Selain RUU Panas Bumi, Jero mengaku sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait harga uap panas bumi. Jero berharap dengan beleid baru ini panas bumi yang baru akan menjamin kemandirian energi.

Menurutnya, revisi undang-undang diperlukan lantaran pengembangan panas bumi selama ini terganjal oleh perizinan. Pasalnya dalam UU 27/2003 disebutkan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan.

 

Frasa pertambangan itu, dinilai menyulitkan para pengembang mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan lantaran 70 persen potensi panas bumi berada di hutan. Dari sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6.000 megawatt.(ge/jkst)