Foto : MARCOPOLO
Foto : MARCOPOLO

JAKARTSATU.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menghabiskan dana Rp10 miliar untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2014 lalu. Dana itu digunakan untuk membayar biaya pengacara.

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, biaya yang dikeluarkan untuk membayar Adnan Buyung Cs tidak dihitung per orang. Namun, pengacara dibayar berdasarkan kasus yang menjadi perkara sengketa.

“Pengalaman pileg (pemilu legislatif) kasus daerah itu Rp20 juta (per kasus). Untuk pilpres ini kisaran di bawah Rp10 miliar,” ujar Arif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Arief mengatakan, saat membayar pengacara di Pileg 2014 lalu, KPU merogoh kocek sekira Rp5-6 miliar. Anggaran tersebut diambil dari pagu anggaran Pemilu 2014.

Seperti diketahui, menjadi pihak termohon pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU menggunakan Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution Cs. Tim Adnan tersebut bertugas membantu KPU selama proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.