Menurut Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut.
Pasal 12 huruf e berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” tegas Bambang
Jero memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan. Jero tak puas dengan uang operasional yang diterima.
“Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu,” jelas Bambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik (JW) sebagai tersangka. Jero Wacik dinilai sudah menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri ESDM dengan tuduhan seleewengkan uang sebesar 9,9 Miliar
Zulkarnain mengatakan, sebelum menetapkan anggota Dewan Pembina Demokrat itu sebagai tersangka, penyidik KPK sudah menggelar ekspos, pekan lalu.
Jumpa pers penetapan pria asal Bali tersebut digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB. Hadir dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
KPK sudah memeriksa Jero terkait kasus tersebut sejak November 2013. Kasus ini berawal dari KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo, yang berseri sama. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan list pemberi dan penerima suap yang ada bersama duit yang ditemukan.
Diketahui bahwa tim penyidik KPK tengah menggodok kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM yang menjerat Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Tentunya, Jero Wacik selaku puncuk pimpinan di kementerian tersebut memiliki andil penting dalam memuluskan proyek besar itu.
Ekspose KPK pada pekan ini menjadi penentu apakah Jero Wacik akan menyandang status tersangka atau tidak. Belakangan, KPK telah memeriksa Jero dan istrinya, Triesnawati sebagai saksi. Keterangan lain pun dicari KPK lewat salah satu staf khusu presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa.(JKST/GE/JUL)