JAKARTASATU — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian dan potensi kerugian negera dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Anggaran yang diaudit lembaga auditor negara itu tahun anggaran 2011-2013 dengan nilai kerugian mencapai satu trilyun lebih.
Menurut Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairuddin, hasil audit BPK terhadap pengadaan alkes tersebut termasuk hibah alkes dari Dinkes DKI untuk Rumah Sakit Adhyaksa.
“Menilik UU yang mengatur tentang Hibah, bantuan hibah alkes dari Dinas Kesehatan DKI untuk RS Adhyaksa tersebut tidak memiliki dasar hukum. Salah kaprah!,” kata Agus Chairuddin di Jakarta, Kamis (11/9).
Jadi, lanjut Agus, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Oktober 2013 lalu, yang dilansir berbagai media massa, adalah sangat tidak tepat.
Lebih lanjut, Agus menyatakan, sangat patut dicurigai bantuan hibah alkes dari Dinkes DKI untuk RS Adhyaksa merupakan dugaan suap untuk melemahkan Kejaksaan Agung agar tidak menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan korupsi yang dilakukan para petinggi Pemprov DKI Jakarta.
“Contoh kasus seperti kasus bus transjakarta, waduk pluit dan LHP BPK,” beber Agus Chairuddin.
Sementara itu, Pengamat Politik Jakarta Amir Hamzah menyatakan, bantuan hibah lintas sektoral bisa saja dilakukan jika RS Adhyaksa sudah beroperasi sebagaimana rumah sakit pada umumnya.
“Namun jika belum beroperasi tapi sudah menerima bantuan hibah, jelas ini tidak benar,” tegas Amir Hamzah.
RS Adhyakasa peresmian awal (soft launching) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Kamis (11/9/2014), di komplek Adhyaksa Loka, Ceger, Jakarta Timur. (AKTUAL.Co)