162387_620JAKARTASATU — Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana delapan tahun penjara Indar Atmanto. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ini dieksekusi dari kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, ia tak menyebutkan tepatny tempat Indar dieksekusi.

“Hari ini, tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jaksel Afrianto melakukan eksekusi terhadap Indar Atmanto dari Kemayoran,” kata Adi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (16/9). Setelah melakukan eksekusi, selanjutnya Indar akan ditahan di LP Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat guna menjalani masa hukumannya.

Selain hukuman pidana penjara, Adi juga menerangkan, Majelis Hakim Mahkamah Aagung menghukum untuk membayar uang pengganti keuangan negara yang dibebankan kepada korporasi senilai Rp 1,3 triliun. “Kerugian negara dibebankan kepada korporasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan Indar dalam kasus korupsi penggunaan jaringan 2.1 GHz/3G IM2 telah berkekuatan hukum tetap. Perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu divonis oleh ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin, dengan panitera pengganti Linda Simanjuntak.

Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selema empat tahun penjara dan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan menambah hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Kasus ini sendiri bermula munculnya kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Namun, belakangan, kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi kerja sama selama periode 2006 sampai 2012. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kerja sama itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun.

– See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/09/16/eks-dirut-indosat-m2-malam-ini-tidur-di-penjara#sthash.GiaSV3L7.dpuf