JAKARTASATU — Laporan pengaduan korupsi pada penggantian kewajiban fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) pengembang PT Agung Podomoro Land pada tahun 2007 senilai Rp 737 miliar, yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Fauzi Bowo, Joko Widodo (Gubernur DKI), dan Basuki Tjahja Purnama (Wagub DKI) sejak 7 November 2013 sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan pengaduan korupsi itu disampaikan Mayjen (Purn) Prijanto, mantan Wagub DKI Jakarta (2007-2012), bersama AM Fatwa dan Yurisman.

Sebelumnya, Prijanto sudah pernah menyampaikan dugaan korupsi itu kepada Basuki T Purnama alias Ahok pada suatu kesempatan di Hotel Borobudur, Jakarta. Pada pertemuan Prijanto-Ahok sambil makan malam, yang juga dihadiri para ahli waris pemilik tanah yang sah, Wagub DKI Jakarta Ahok mengatakan dugaan korupsi fasos dan fasum Taman BMW itu sudah cukup kuat bukti-buktinya. Ahok berjanji akan menyelesaikan dugaan korupsi Rp. 737 miliar, melibatkan Sutiyoso, Fauzi Bowo, dan Triahatma K Haliman, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Agung Podomoro Land.

Namun, beberapa waktu kemudian, yang terjadi malah sebaliknya. Wagub Ahok yang ditanya wartawan mengenai dugaan korupsi lahan penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land mengatakan, “Tidak ada korupsi pada Taman BMW. Tidak ada kerugian negara.”

Menanggapi perubahan sikap Ahok 180 derajat itu, Prijanto sadar bahwa dia telah bicara kepada orang yang salah. Ahok adalah mantan konsultan keuangan PT Agung Podomoro dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2006-2007 lalu.

Menyadari kesalahan tersebut, Prijanto berusaha menjumpai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Oktober 2013 lalu, guna menyampaikan dugaan korupsi hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu (nilai sekarang sekitar Rp 2 triliun).

Pada pertemuan di rumah dinas Gubernur Jokowi, Prijanto kembali menelan kekecawaan karena Jokowi, dengan lugu mengatakan, “Yah, bagaimana lagi, Pak Pri? Saya sudah bentuk tim pembangunan Taman BMW.”

Setelah dua kali menelan kekecewaan karena tidak ditanggapi serius, mantan Asisten Operasi Kasad ini langsung melaporkan dugaan korupsi para petinggi DKI Jakarta dan Trihatma Haliman itu ke KPK.

Laporan pertama ke KPK pada 7 November 2013, disusul pada 4 April dan 21 Juli 2014 lalu, guna melengkapi seluruh bukti korupsi pada penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land senilai hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu. (sumber: as)