JAKARTASATU — MAYORITAS MANTAN AKTIVIS 98 dan RAKYAT KONSISTEN MENDESAK JOKOWI – MEGAWATI DISERET KE JALUR HUKUM !
Salah satu tuntutan reformasi adalah penegakan supremasi hukum: Penjarakan koruptor dan pengkhianat bangsa. Tuntutan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari prinsip perjuangan gerakan mahasiswa 1998. Jadi jangan mengklaim sebagai mantan aktivis 1998 bila membela koruptor !
Tapi seiring dengan waktu, perjuangan luhur tersebut mulai memudar. Bahkan sejumlah tokoh aktivis 98 (Anas Urbaninggrum dll) justru jerjerat dalam pusaran kejahatan korupsi. Lebih menyedihkan, sebagian dari mereka berkhianat atas cita-cita reformasi dengan membela kepentingan konglomerat asing – aseng dan mengabaikan rasa keadilan rakyat pribumi.
Sering kali dalam beberapa kesempatan, banyak orang bertanya kepada saya tentang siapa sesungguhnya pejuang reformasi…?
Saya menjawab, pejuang reformasi adalah rakyat pribumi yang sadar dan bersuara membela hak-haknya untuk melawan segala bentuk penindasan dalam kehidupan bernegara. Siapa pun mereka, yang menjunjung nilai-nilai keadilan dan kebenaran adalah layak disebut sebagai pejuang gerakan perubahan.
Tegasnya, tujuan gerakan reformasi hakikinya untuk memastikan negeri ini terbebas dari segala bentuk praktek kejahatan korupsi yang merugikan kehidupan rakyat banyak. Atas dasar itu, setelah tumbangnya rezim Orde Baru, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalankan agenda reformasi di bidang penegakan hukum.
Dan sampai sejauh ini, mayoritas mantan aktivis 98, tetap konsisten bersama rakyat mendesak KPK dan Kejaksaan untuk tidak bersikap tebang pilih. Yakni, segera mengungkap kasus-kasus korupsi Jokowi dan skandal perampokan uang rakyat ratusan triliun dalam kasus BLBI yang melibatkan mantan presiden Megawati Soekarnoputri. Sebaliknya, bila ada yang membela dan berupaya melindungi Jokowi – Megawati, itu hanya segelintir orang saja !
salam
Faizal Assegaf
Ketua Progres 98
(JKST/TOM)