SBY/Net

JAKARTASATU.com  – Pemerhati politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengkritisi keinginan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang juga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Said menegaskan Perppu hanya bisa dikeluarkan manakal kondisi negara dalam keadaan gawat dan genting, serta dalam keadaan darurat.

“Sekarang apa urgensinya mengeluarkan Perpu, di mana keadaan memaksa dan darurat sehingga keluar Perpu. Indikatornya apa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9) malam.

Lebih lanjut penggiat demokrasi yang tergabung dalam organisasi Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara (Forpas HTN) Universitas Indonesia menambahkan bahwa rencana SBY menerbitkan Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.

Sebab dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 20 ayat 5, disebutkan undang-undang dibahas bersama dan mendapat persetujuan bersama dari pemerintah dan DPR. Artinya, jika telah terpenuhi, maka wajib diundangkan dengan segera diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

“Waktu di paripurna kan tidak ada penolakan dari Gamawan (sebagai wakil pemerintah). Jadi dengan demikian artinya beliau setuju. Nah kalau Presiden dalam waktu 30 hari sejak UU disetujui tidak mau tandatangan, RUU itu sah menjadi UU dan wajib diundangkan,” tambah Said menegaskan. (Jks/ Tatang Sumirat).