JAKARTASATU — Ketika Antasari Azhar Bersumpah DEMI ALLAH..!!!
Sehari sebelum pemindahan dari tahanan polda ke lapas,tante ida telepon klo tolong om dibantu kemas barang2nya.Karena lumayan banyak barang2 om di polda aku minta bantuan sahabat ku indah permata sekaligus patner liputan tempat ku dulu bekerja.
Sorenya itu aku sama indah ke polda untuk mengepak barang2 yang akan dibawa om ke “rumah barunya”.Om tampak agak sedikit tegang,tak berani ku bertanya,hanya sekedar melihat saja sambil mengusap air mata ku.
Ku liat om mengambil secarik kertas dan entah apa yang di tulisnya.Aku dan indah sambil memasukan barang2 om ke dalam sejumlah kotak kardus yang ku bawa dari rumah.Setelah beberapa lama om memanggil ku,di suruhnya aku membaca tulisannya,segera di ketik dan di footocopy katanya,ini untuk di bagi2kan besok ke wartawan.Sedikit ku baca tuliasan om,bertambah lagi tetasan air mata ku..
Berikut ini isi tulisannya
Bismillahirrohmanirrohim
Demi Allah SWT Saya Bersumpah!
Hari ini tanggal 03 Januari 2011, Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung/ MA dengan cara menempatkan saya di Lembaga Pemasyarakatan. Tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana?, sepenuhnya wewenang Jaksa.
Sebentar lagi, sebagai seorang terpidana walau tidak besalah. Masih ada kesempatan saya melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk meraih kebenaran yang bermuara pada keadilan. Dapat dipastikan saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mengingat upaya meraih keadilan akan terus saya perjuangkan sekalipun dari balik terali besi, namun dibawah lindungan Allah SWT.
Selama hampir 2 (dua) tahun saya “DIAM” tidak berarti kami turut merencanakan kejahatan sebagaimana didakwakan pada saya. Namun sebagai penegak hukum, saya menghormati proses yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kewajiban lembaga penegak hukum. Sampai saat ini saya menilai sejak penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan, hakim telah dihadapkan kepada Fakta/BAP yang telah membelokan proses teknis yuridis. Sehingga putusan yang ada seperti saat sekarang tidaklah berlebihan jika saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan suatu pengharapan peradilan yang jujur, profesional dan berkeadilan masih ada di Bumi Pertiwi ini.
Adapun dugaan kejanggalan/pembelokkan fakta dimaksud antara lain:
1. Pengiriman SMS mengancam tidak jelas, fakta sidang bukan terdakwa, barang bukti HP tidak pernah dibuka apalagi di Rollback untuk melihat siapa pengirim (IMEI) yang menggunakan nomor saya, atau SMS rekayasa.
2. Baju korban tidak pernah dijadikan barang bukti(?)
3. Senjata yang dijadikan barang bukti dengan Proyektil/ Peluru yang mengakibatkan korban meninggal, tidak cocok (Revolver 38, Proyektil diameter 99 mm) dan lain-lain kejanggalan.
Maka seharusnya dalam perkara ini telah terjadi Error in Persona maupun Objekto, menghukum orang yang tidak bersalah dan telah mengesampingkan Alat Bukti Ahli Balistik maupu Forensik terutama Ahli IT yang disumpah.
Saya yakin kebenaran akan menampakkan wujudnya di Bumi Merah Putih. Insya Allah. Amin
Jeruji Besi Polda Metro Jaya, 03 Januari 2011
Hormat Saya
Antasari Azhar