evyi0mzxtqJAKARTASATU — Cacat Hukum 18 tahun Penjara Antasari Azhar..

Dimana media dan polisi dalam hal ini telah menggiring kita pada satu pembodohan publik dengan membuat opini “Antasari Membunuh Karena Cemburu”.

Dari awal, pihak media dan polisi sebenarnya sudah merencanakan ini secara teliti. Mereka ini di danai oleh koruptor – koruptor besar yang beroperasi di Indonesia. Mereka di danai oleh orang – orang yang merasa akan terpojok atau terancam oleh kehadiran KPK yang di pimpin oleh Antasari Azhar.

Mungkin mereka berfikir, dengan langsung memenggal kepalanya, maka mereka yakin KPK tidak akan bernyawa dan tidak akan mampu berbuat apa – apa kepada mereka, dan mereka akan merasa nyaman dan bisa bermimpi indah setiap saat.

Namun mereka salah, mereka malah mulai memenggal tangan kanan mereka, dimana sebentar lagi tangan kiri dan seluruh tubuh mereka akan hancur.

Mungkin kita semua masih ingat bagai mana pihak polisi sempat memberikan opini kepada publik, dimana mereka sempat memberitakan ke publik bahwa motif pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah karena terlibat “Cinta Segi Tiga (3)”, yakni dia di bunuh karena Antasari merasa cemburu, dimana berita ini membuat nama seorang nama Rani Juliani melejit bag Roket yang terbang tinggi menembus angkasa. Namanya melambung tinggi, terkenal hingga ke pelosok desa dan seluruh dunia.

Jika kalian mungkin tidak mengerti apa – apa, maka kalian semua akan percaya begitu saja. Tapi jika kalian semua bisa berfikir secara logika dan profeional, apa mungkin sekelas Antasari Azhar rela membunuh istri orang hanya demi wanita itu.

Sekarang, coba kita lihat sama – sama, sampai saat/detik ini polisi belum bisa menemukan apa sebenarnya motif pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan mantan kepala Bareskrim sendiri mengakui, sampai saat ini pihak kepolisian belum mampu memecahkan apa sebenarnya motif di balik pembunuhan tersebut. Sebenarnya mereka bukan tidak tau, tapi kalau polisi memberitahu apa motif sebenarnya, maka kepolisian Indonesia akan hancur lebur.

Dari semua sidang yang berlangsung, dari semua bukti – bukti yang ada, semuanya cacat dan tidak bisa di pertanggung jawabkan. Disinilah letak catanya hukum ini semakin terlihat jelas hingga ke puncaknya.

Saya masih ingat sewaktu Cirus Sinaga/JPU membacakan tuntutan vonis mati pada Antasari Azhar, saya melihat raut wajah cirus saat membaca itu penuh keraguan.

Jika sampai saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia tidak bisa memberikan motif yang tepat dan bisa di pertanggung jawabkan dengan bukti – bukti yang akurat, maka hancurlah Kepolisian Indonesia. Jadi dalam hal ini, Kepolisian Indonesia berada di unjung tanduk, bag buah simalakama.

Inti dari permasalahan / kasus ini adalah :

Ada pihak ketiga (koruptor yang ingin melenyapkan KPK) bekerja sama denga pihak kepolisian dan media/Rani Juliani ingin melenyapkan KPK.

Antasari Azhar adalah yang menjadi korban utama (tujuan utama) dalam rencara buruk para koruptor untuk melenyapkan KPK.

Nasrudin Zulkarnaen hanya menjadi korban dari rencana dari para koruptor tersebut.

Rani Juliani hanya dijadikan sebagai umpan oleh para penjahat tersebut

Dari awal, media dan kepolisian dan pihak lain yang terlibat, hanya ingin membuat sebuah opini yang sudah di susun rapi.

Sekarang, tinggal menentukan siapa yang salah dan benar, saya yakin kalian semua bisa menilai

Salam Tipu2..

Rio.Baretaz