telkom_indonesia_corporate_logo_2JAKARTASATU — Dugaan telah terjadinya korupsi triliunan rupiah dengan modus penggelembungan harga sewa BTS milik perusahaan rekanan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) kembali mencuat.
BPK mengaku sudah menemukan indikasi kuat mengenai dugaan korupsi triliunan di PT Telkom terkait sewa menyewa ribuan menara Base Transceiver Station (BTS) milik swasta. Transaksi sewa menyewa menara BTS yang dituding sarat kolusi korupsi dan nepotisme ini dibantah pihak Telkom.
Hal itu sampaikan Vice President Public Relations Telkom Arif Prabowo menanggapi temuan indikasi mark-up dalam penyewaan menara BTS Telkom dari pihak swasta.
“Proses sewa menara yang dilakukan Telkom sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kami mempersilakan BPK melakukan investigasi dalam kasus ini,” kata Arif di Jakarta, minggu lalu.
Arif melanjutkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Telkom mematuhi peraturan yang berlaku. Proses audit yang dilakukan BPK sudah menjadi keharusan untuk kesehatan perusahaan BUMN dan publik.
“Jadi kita tidak ada masalah kalau harus diaudit. Kalau memang ada pelanggaran, pasti ada konsekuensi yang harus di tanggung,” tegas Arif.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua BPK Rizal Djalil menjelaskan lembaga tinggi negara yang dipimpinnya akan melakukan audit investigasi dugaan korupsi pada sewa-menyewa menara BTS Telkom.
Proses penyewaan BTS yang dilakukan Telkom dan pihak ketiga diduga telah di mark-up, dan merugikan negara triliuan rupiah karena harga sewanya berlipat dari harga wajar.
Menurut Rizal, BPK segara melakukan audit investigasi terkait kasus penyewaan menara BTS Telkom.
“Semua menara pemancar yang ada akan diinvestigasi segera, baik yang terkait dengan Telkom atau perusahan lainnya. Kami akan segera lakukan itu, kawan-kawan media harap bersabar,” ujarnya.
Untuk memulai audit investigasi, lanjut Rizal, BPK sudah melakukan penelusuran awal. “Sudah ada pemeriksaan awal, makanya kita mau investigasi lebih lanjut masalah menara Telkom itu,” ungkapnya.Temuan BPK Percuma Jika KPK dan Kejaksaan Tidak Tindaklanjuti

Pelaksana Tugas Humas (Plt) BPK Akhsanul Khaq memastikan, BPK siap berkoordinasi dengan penegak hukum untuk lakukan investigasi yang rencananya dilakukan minggu kedua Oktober 2014 ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Publik (JAP) Irwandi menegaskan, audit BPK tak akan efektif jika hasil audit tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan atau KPK. Terbukti dari macetnya proses penyidikan terhadap Dirut Telkom Arif Yahya, Direksi Telkomsel Alex J Sinaga dan Abdus Somad, yang sudah ditemukan pelanggaran dan indikasi korupsinya pada proyek MPILK oleh audit BPK, namun hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Patut diduga oknum penyidik dan atau petinggi Kejaksaan Agung sudah berkolusi dengan calon tersangka, direksi Telkom dan Telkomsel. Buktinya, sejak Desember 2013, dilanjutkan Januari  dan Februari 2014 Jampidsus telah berjanji akan panggil paksa para Arief Yahya dan kawan- kawan, namun sudah hampir setahun terduga korupsi itu tidak juga dipanggil. Ada apa ini? tanya mantan Direktur LBH Medan itu.(GN/JKST/TOYI)