JAKARTASATU — Aktivis Komunitas Salihara Jakarta, Sitok Srengenge, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/10). Sitok disangkakan telah melakukan perbuatan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiwi Universitas Indonesia, menyetubuhi mahasiswi itu di luar nikah, dan menyetubuhi mahasiswi itu dalam keadaan tidak berdaya. Demikian keterangan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Heru Pranoto, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
“Hampir satu tahun kasus ini berproses. Sangat diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih di unsur kalimat ‘tidak berdaya’,” kata Heru.
Menurut Heru, pihaknya perlu mendalami kata “dalam keadaan tidak berdaya”. Itu sebabnya, polisi perlu memeriksa banyak saksi, di antaranya kriminolog, tiga ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, ahli antropologi hukum, dan ahli hukum perspektif perempuan. “Kami periksa banyak saksi agar perkara obyektif. Dalam kasus ini, kami dalami juga unsur pasal persangkaan progres, kami coba terapkan hukum progresif,” tutur Heru.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang mahasiswi Universitas Indonesia 29 November 2013 silam. Lewat gelar perkara pada Ahad malam (5/10), akhirnya penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP. (asn/jkst/pul)