JAKARTASATU.com – Politisi Partai Demokrat (PD) Khatibul Umam Wiranu mengatakan polarisasi dua kekuatan di parlemen yang tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan konsekuensi logis atas sistem presidensial multipartai.
Pasca reformasi 1998, desian politik dan tata negara banyak mengalami kerancuan yang secara teroritik amat mustahil untuk dijalankan yaitu sistem presidensial dengan multipartai. Akibat adanya sistem tersebut terjadinya legitimasi ganda, sebab presiden dan wakil rakyat sama-sama dipilih oleh rakyat.
“Dalam sistem presidensial multipartai, Presiden juga harus melakukan kompromi dengan partai politik. Jika tidak melakukan kompromi, situasi politik seperti saat ini tidak bisa dihindari,” kata mantan wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 menegaskan.
Lantas bagaimana cara mengurai kemelut tersebut? Jalan satu-satunya untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, adalah dengan menyederhanakan partai politik. Presiden dan DPR harus berani menaikkan Parliamentary Thershold (batas ambang keterwakilan parlemen) minimal 10 persen. Cara ini untuk mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas. Idealnya ada 3-4 partai politik saja.
“Kekalahan koalisi Jokowi dalam UU MD3, UU Pilkada, Pemilihan Pimpinan DPR-MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai. Semua pihak tidak boleh kecewa dengan situasi seperti saat ini. Oleh karenanya, MPR periode 2014-2019 ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya,” tutup mantan legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII tersebut. (Jks).