Sumber Foto : Istimewa

JAKARTASATU.com – Mahkamah Agung (MA) memperpanjang prosesi pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran yang semula ditutup pada tanggal 22 Oktober diperpanjang selama semingu sampai tanggal 31 Oktober 2014.

“Diperpanjang sampai 31 Oktober 2014, tujuh 7 hari kerja, karena menurut pansel (panitia seleksi), kok masih minim (peserta),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (22/10) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ridwan, perpanjangan waktu pendaftaran ini agar banyak peserta seleksi calon hakim konstitusi yang kembali mendaftar.

Dia juga mengatakan panitia seleksi yang diketui Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi SH baru menerima tujuh pendaftar, yakni Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi, Hakim Tinggi PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.

Ridwan mengatakan setelah lulus tes administrasi, para calon hakim konstitusi ini akan menjalani beberapa tes tertulis, pembuatan makalah, wawancara dengan panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.

Hakim konstitusi usulan MA ada dua lowongan karena Hakim Konstitusi Muhammad Alim pensiun dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis periode pertamanya (2010-2015), dimana Fadlil masih bisa mendaftarkan kembali untuk periode 2015-2020. (JKS/Antara)