Foto : Ist

JAKARTASATU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR untuk segera mengirimkan surat untuk mengisi kekosongan anggota DPR RI yang dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo. Dari 34 Menteri, sebanyak 6 orang adalah anggota DPR RI periode 2014-2019.

“Sebab  tidak boleh terjadi kekosongan,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa (28/10).

Penggiat demokrasi yang dulu tergabung dalam organisasi Center For Electoral Reform (CETRO) menambahnan prosedur penggantian antar waktu anggota Dewan tidak terkait sepenuhnya dengan KPU. Namun, KPU musti diberi tahu oleh partai politik dan DPR.

Partai politik, kata Hadar, biasanya memberi tahu terlebih dahulu bila akan terjadi PAW. Namun, surat dari partai politik tersebut tidak akan diproses.

“KPU hanya memproses surat dari DPR. Dan kami punya 4 hari untuk memprosesnya,” demikian Hadar.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik 34 menteri. Enam diantaranya merupakan anggota DPR. Yaitu, Puan Maharani (PDIP), Tjahjo Kumolo (PDIP), Marwan Jafar (PKB), Hanif Dhakiri (PKB), Imam Nachrowi (PKB), Saleh Husin (Hanura). (JKS/Tatang Sumirat)