JAKARTASATU.com – Wacana penghapusan kolom agama dalam E-KPT yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ditanggapi keras Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPP PKS Abubakar Alhabsyi, mengkritik keras adanya wacana soal penghapusan kolom agama di kartu identitas penduduk. Kata Alhabsyi, jika hal itu terjadi maka negara ini akan membawa tidakpastian hukum.
”Pengosongan kolom agama akan membawa ketidakpastian hukum. Misalkan saja, saat seseorang akan memberikan kesaksian, atau pada saat harus dilakukan pembagian waris, saat akan melangsungkan
perkawinan, atau bahkan ketika akan dilakukan penguburan. Itu semua pakai lewat KTP,” kata Alhabsyi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/11).
Dia tidak membayangkan bagaimana nantinya para petugas terkait yang dia sebutkan tadi, jika memang ada pengosongan kolom agama oleh kementerian dalam negeri (kemendagri)
”Semua didasarkan pada identitas di KTP, bila nanti dikosongkan lantas apa yang akan menjadi dasar hukumnya. Apa yang disampaikan pak Tjahjo ini akan akan membuat publik semakin pesimistis dengan janji kampanye Jokowi-Jk,” tandas politisi yang bermukim di komisi III di periode lalu ini.
Tanggapan Terhadap Rencana Pengosongan Kolom Agama di KTP Fraksi PPP DPR RI memandang lebih baik pemerintah & DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Misalnya, dia mengaku bergama dayak kaharingan yg selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari 6 agama tersebut. Terhadp hal itu, perlu disepakati dulu bgaimana penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa
“Kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting. Ini untuk menunjukkan bahwa negara kita bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila 1 Pancasila, tutupnya. (Jks/Dadang)