Pramono Anung/Net

JAKARTASATU.com  – Pramono Anung, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa tidak ada penambahan jumlah komisi di DPR RI. Penambahan yang ada hanya terbatas pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Yang ada penambahan AKD. Jadi satu Komisi ada 4 wakil,” kata Pramono, di Jakarta, Senin (10/11).

Perubahan pimpinan Komisi yang sebelumnya hanya tiga itu, kata Pramono, sudah menjadi keharusan. Sebab, UU MD3 pasal 251, 284, 74 mengharuskan ada perubahan.

Ditambahkan mantan Wakil Ketua DPR itu, kalau menambah jumlah Komisi maka nomenklatur harus diubah lagi. Selain itu, penambahan Komisi membawa konsekuensi penambahan jumlah ruang rapat.

Dia juga menegaskan, tak perubahan komposisi pimpinan Komisi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Ketua DPR yang dipimpin oleh Setya Novanto.

“Ini enggak ada kocok ulang,” kata dia.

Pramono menambahkan, proses penyelesaian adalah dengan membentuk Badan Legislasi (Baleg) terlebih dahulu. Setelah itu, Baleg mengusulkan program legislasi nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas.

“Nah prioritas Prolegnas mengusulkan revisi UU MD3. Kalau kemudian MD3 disetujui di paripurna revisinya antara pemerintah dan DPR ya sudah enggak ada lagi kocok ulang, enggak lagi ditinggalkan. Otomatis dua-duanya bersatu lagi,” demikian Pramono. (Jks/TS)