JAKARTASATU.com – Pasca ditinggal Joko Widodo posisi Gubernur DKI Jakarta ramai direbutkan banyak pihak. Ormas Front Pembela Islam (FPI) sendiri menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai wacana FPI yang ingin membuat Gubernur tandingan merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi. Jila hal itu dilakukan oleh FPI maka hal tersebut telah keluar dari konstitusi.
Apapun yang dilakukan tidak boleh keluar dari konstitusi. Semua sudah ada aturannya,” ujar Muhaimin saat dijumpai usai menghadiri ultah Partai Nasdem ke – 3 di DPP Nasdem, Selasa (11/11).
Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini menambahkan, FPI seharusnya tidak mempersoalkan naiknya Ahok sebagai gubernur, kata dia hal itu terjadi lantaran mekanisme aturannya yang memang demikian.
“Kalau gubernur berhalangan atau mengundurkan diri secara otomatis, wakilnya akan jadi gubernur. Ketentuannya memang seperti itu,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan, yang menjadi kekhawatiran oleh FPI dan yang lainnya tentulah terkait dengan toleransi umat beragama. Namun kata dia, Ahok sebagai pemimpin harus dapat menyatukan toleransi umat beragama
“Ya harus bisa. Kalau gak bisa berarti ia bukan pemimpin,” demikian Muhaimin. (JKS/TS)