JAKARTASATU.com – Selain memberhentikan  tiga penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto, Selasa (11/11).  Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.

Untuk diketahui, Abdul Aziz Agus Priyanto diadukan ke DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan. Puji mendalilkan Teradu, Abdul Aziz, membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019. Salah satu persyaratan itu adalah calon anggota KPU adalah harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai sejak minimal 5 tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sementara itu, Teradu merupakan mantan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Sampang Periode 2011-2016.

Dalam persidangan yang diajukan Pengadu, baik SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang dan bukti surat pernyataan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong menunjukkan Teradu aktif dalam kegiatan PKPI,” kata anggota majelis saat membacakan putusan.

“DKPP berpendapat Abdul Azis yang tertera dalam surat Keputusan Partai PKPI dengan Abdul Aziz Agus Priyanto adalah orang yang sama.Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berkeyakinan Pengaduan Pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materiil, dan Teradu terbukti bersalah dan melanggar Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Tiga penyelenggara Pemilu dari tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap adalah  Armin (anggota KPU Kota Makassar), Amir Ilyas (ketua Panwaslu Kota Makassar), dan Syamsu Alam (anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap).

“Total jumlah Teradu ada 29 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang atau 68,97% yang direhabilitasi atau tidak terbukti melanggar, yang mendapatkan peringatan 5 orang atau 17,24 %  dan pemberhentian tetap sebanyak 4 orang atau 13,79%,” tutup Jimly. (JKS/TS)