JAKARTASATU.com – Seniman Betawi yang juga komedian ternama tanah air Mandra mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (11/11). Kedatangan Mandra ke lembaga penegak hukum bukan untuk keperluan kegiatan syuting sinetron, melainkan Mandra dimintai keterangan penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi di TVRI.
“Mandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi siap siar, di TVRI,” kata Kepala Sub Direktorat Tindak pidana korupsi, Sarjono Turin, usai pemeriksaan Selasa malam.
Menurut dia, kapasitas Mandra adalah sebagai pemilik dari PT Viandra, selaku perusahaan rekanan TVRI. Menurut Sarjono, pihaknya ingin meminta keterangan dari Mandra, lantaran perusahaannya yang memenangkan tender.
“Dia diperiksa, karena perusahaannya yang memenangkan tender dari program itu,” katanya.
Sarjono menambahkan, dirinya masih mencari alat bukti untuk menemukan alat bukti tentang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus tersangkanya. Ketika ditanyakan lebih jauh tentang arah dari pemeriksaan yang akan menempatkan Mandra menjadi tersangka, Sarjono belum berani berkomentar.
“Nanti saja, karena ini masih penyelidikan,” mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung itu. (JKS/BM)