JAKARTASATU.com – Pemikir politik dan hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) M. Imam Nasef menilai kekhawatiran Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan manuver Koalisi Merah-Putih (KMP) yang berniat menjungkalkan presiden sama sekali tidak mendasar.
Menurut Nasef bukan perkara mudah memakzulkan presiden Jokowi. Prosesi pemakzulan sendiri lebih sulit dari mengubah UUD 1945. Konsepsi impeachment dalam sistem presidensiil sesungguhnya didesain untuk memberikan perlindungan terhadap Presiden, berbeda halnya dalam sistem parlementer, dimana impeachment menjadi ancaman bagi Presiden.
“Jadi, saya sarankan kepada KIH (Koalisi Indonesia Hebat_red) agar tidak perlu paranoid dengan dengan hak-hak yang dimiliki oleh DPR, bagaimanapun KIH harus sadar diri bahwa mereka juga adalah bagian dari DPR,” kata Nasef dalam keterangan persnya, Sabtu (15/11).
Penggiat demokrasi yang juga tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, sebagai representasi wakil rakyat, maka sangat wajar jika parlemen mempunyai hak angket dan hak interpelasi.
Sebab dengan memiliki hak tersebut, Legislatif dapat mengontrol segala kebijakan yang diterbitkan oleh eksekutif. Karena itu kedua hak tersebut meleket erat (inheren) dalam tubuh DPR.
Namun demikian, Nasef menambahkan bukan perkara mudah bagi DPR untuk menggunakan hak tersebut seenaknya. Penggunaan hak tersebut diatur secara tegas dan rinci dalam UU MD3.
“Hak tersebut tidak bisa dicabut atau dikurangi. Tanpa hak tersebut maka DPR hanya akan menjadi ayam sayur,” demikian Nasef. (JKS/BM)