JAKARTASATU.com – Gelombang penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memimpin DKI Jakarta terus menguat. Bukan hanya ormas Front Pembela Islam (FPI) saja yang menolak, kalangan DPRD DKI Jakarta juga tidak satu suara dalam mendukung Ahok menjadi orang nomor pertama di DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak sah secara konstitusi alias ilegal.
“Yang dilakukan kemarin ilegal, kalau diteruskan kita hanya meneruskan inkonstitusional. Kalau dipaksakan, maka dia menjadi gubernur yang cacat,” tegas Fadli, di DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Fadli beralasan, paripurna yang digelar kemarin tidak memenuhi kuorum lantaran hanya diikuti sekira 36 anggota dari 106 anggota Dewan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 , pasal 174 ayat 2, menyatakan jika gubernur berhalangan hadir dan sisa kepemimpinannya lebih dari 18 bulan harus dipilih DPRD.
“Saya sudah tanya 3 ahli hukum, tetap harus dipilih DPRD, tidak bisa dipilih terus ditetapkan presiden,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, DPRD harus melakukan langkah-langkah politik dan hukum. Dia tak setuju apabila ada paripurna tandingan.
“Paripurna yang benar sesuai konstitusi, paripurna yang diadakan mayoritas anggota dari 106. Dan kemudian prosedurnya ditandatangani 3 pimpinan Dewan, kemarin itu bodong bukan paripurna,” demikian Faldli.
Sekedar kilas balik, penetapan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta mendapat penolakan keras dari ormas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, Ahok juga tidak didukung oleh DPRD DKI Jakarta. (JKS/BM)