sumber foto : Istimewa

JAKARTASATU.com – Tugas dan kewenangan Kejaksaan bukan hanya terbatas dalam penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi semata. Kejaksaan juga berwenang menangani kasus bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator. Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani nota kesepahaman dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Setia Arimuladi berserta jajarannya, dan perwakilan dari PTPN V yang bertempat di kantor PTPN V Pekanbaru, Riau, pada Selasa (18/11).

Menurutnya, pertimbangan hukum sendiri dapat berupa legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance). Untuk melaksanakan tugas perdata dan tata usaha negara tersebut kejaksaan sebagai pengacara negara hanya dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada swasta maupun masyarakat.

“Keuntungan dari bantuan hukum yang diberikan oleh JPN adalah tidak dikenalnya adanya lawyer fee maupun success fee. Tugas-tugas tersebut lebih ditujukan dalam menyelematkan dan memulihkan keuangan Negara,” kata Untung dalam siaran persnya kepada redaksi Inibangsaku.com, Rabu (19/11).

Untung menambahkan, acara ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas perdata dan tata usaha negara, berupa penandatanganan kesepakatan bersama antara PTPN V dengan Kejaksaan Tinggi Riau, dengan maksud untuk menjalin kerjasama dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Bagi kejaksaan kerjasama adalah kepercayaan yang diberikan oleh stakeholder, untuk itu kami selaku JPN akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan perdata yang dimintakan bantuan hukum kepada kami,” ujar dia.

Untung berharap  kerjasama tersebut kedepannya dapat ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bidang perdata dan tata usaha negara, selain itu juga untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul di kemudian hari.

“Kita berharap para JPN di Kejaksaan Tinggi Riau juga dapat meningkatkan dan mengoptimalkan tugas kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang baik sehingga mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan (stakeholder),” demikian Untung. (JKS/BM)