JAKARTASATU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dibentuk berdasarkan UU No 21 tahun 2011 adalah sebagai lembaga pengawas semua sektor keuangan yang independen.

Karena OJK mempunyai fungsi edukasi dan perlindungan konsumen maka masyarakat umum bisa mengakses informasi sekaligus bertanya dan  mengadukan masalah tentang industri keuangan kepada OJK langsung melalui call center OJK di no 500655 sesuai dengan kode area masing-masing.

Demikian disampaikan  Yogi perwakilan dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara sosialisasi “Peran dan Fungsi OJK Dalam Membangun Perekonomian Indonesia”  di warung Komando Tebet Jakarta belum lama ini.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan Call center OJK merupakan upaya pendekatan sekaligus fungsi OJK yang lain yanitu sebagai lembaga yang terbuka bagi masyarakat.

“Nomor  call center OJK  itu bebas pulsa, semua yang telefon akan diberi no registrasi kemudian di kategorikan dan diputuskan akan dilanjutkan atau tidak”  tambah Yogi menegaskan.

Selanjutnya Yogi juga menjelaskan bahwa OJK juga mempunyai fungsi edukasi dan perlindungan konsumen yang tidak dimilki oleh otoritas keuangan lainnya.

“OJK adalah lembaga independen tidak di bawah Bank Indonesia dan tidak berada di atas Bank Indonesia” demikian Yogi. (JKS/BM)