Surat Dakwaan Jaksa harus Batal Demi Hukum
JAKARTA — Perjalalan kasus Jakarta International School (JIS) masih menuai polemik. Pasalnya, surat dakwaan Jaksa yang ditujukan pada dua guru sekolah internasional tersebut dianggap cacat.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum dua guru JIS, Patra M. Zen. Patra mengatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum (enrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan. Selain itu JPU juga dianggap sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas,” jelas Patra, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Dimana menurut Patra, dakwaan pidana oleh JPU tidak menyebutkan kapan peristiwa ini terjadi, dimana dan dengan bukti-bukti apa. dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf b yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana. ***