Jakartasatu.com – Penangkapan Bambang Widjajanto di hadapan anak bungsunya, Muhammad Tahriq merupakan tindak kekerasan terhadap anak. Anggota Komisi 8 DPR RI mengatakan keluarga bisa saja melayangkan tuntutan terhadap Polri atas tindakan ini.

Anggota Komisi 8 DPR RI, Deding Ishak menyesalkan sikap Polri pada saat penangkapan Bambang Widjajanto. Sebab, penangkapan yang dilakukan Polri didepan anak bungsu BW langsung. Bahkan, anak bungsu BW ikut dibawa ke Mabes Polri. Deding menilai hal ini merupakan kekerasan terhadap anak.

“Keluarga bisa saja menuntut Polri. Sebab, tindakan Polri sudah melanggar undang-undang perlindungan anak,” ujar Deding kepada ROL, Jumat (23/1).

Dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK tersebut, tindakan polri dapat dituntut dengan melanggar Pasal 15 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Pasal 15 huruf D mengatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam hal ini, seperti yang disampaikan Deding, anak bungsu BW mendapat kekerasan secara Psikologis. “Harusnya Polri bisa lebih paham, ketika melaksanakan satu undang-undang tidak bisa melepaskan pengaruh undang-undang lain,” tutup Deding. (ROL/tys)