Foto : ISTIMEWA
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

— Pegawai negeri sipil DKI dijanjikan bisa membawa pulang pendapatan fantastis pada tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah komponen gaji PNS.

Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani, mengatakan dana Rp19 Triliun sudah ada dalam APBD 2015 DKI.

Tingginya gaji PNS DKI ini disebabkan oleh ada kenaikan tunjangan kinerja daerah. TKD tersebut dibagi menjadi dua, yakni dinamis dan statis.

“Karena ada TKD ini, angkanya bervariasi,” ujar Etty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Besaran TKD Dinamis ini bergantung kinerja PNS dan jumlahnya bisa berubah. Jadi, jabatan semakin tinggi atau kinerja semakin baik, TKD Dinamis semakin tinggi pula. Namun besarnya maksimal 1 kali TKD statis.

Sementara, TKD statis, besarannya tetap, tergantung jabatan dan golongan. “TKD dinamis berdasarkan bobot kerja dan hasil kerja pegawai setiap pegawai,”jelasnya.

Nah, berikut rincian pendapatan PNS DKI Jakarta:

1. Lurah (Rp33,73 juta)

Rinciannya: gaji Rp2,82 juta; tunjangan jabatan Rp540 ribu; TKD statis Rp13,18 juta; TKD dinamis Rp13,18 juta; tunjangan transport Rp4 juta.

2. Camat (Rp44,28 juta)

Rinciannya: gaji Rp3,06 juta; tunjangan jabatan Rp1,26 juta; TKD statis Rp19,98 juta; TKD dinamis Rp19,98 juta; tunjangan transport Rp6,5 juta.

3. Kepala Biro (Rp70,367 juta)

Rincian: gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp2,025 juta, TKD statis Rp27,9 juta; TKD dinamis Rp27,9 juta; tunjangan transport Rp9 juta.

4. Kepala Dinas (Rp75,642 juta)

Rincian: gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp3,25 juta; TKD statis Rp29,925 juta; TKD dinamis Rp29,925; tunjangan Transport Rp9 juta.

5. Kepala Badan (Rp78,702 juta)

Rincian: gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp3,25 juta; TKD statis Rp 31,455 juta; TKD dinamis Rp31,455 juta; tunjangan transport Rp9 juta.

Jabatan Fungsional/Pelaksana:

1. Pelayanan (Rp9,592 juta)

Rincian: gaji Rp1,402 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp4,005 juta; TKD dinamis Rp4,005 juta.

2. Operasional (Rp13,606 juta)

Rincian: gaji Rp1,816 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp5,805 juta; TKD dinamis Rp5,805 juta.

3. Administrasi (Rp17,797 juta)

Rincian: gaji Rp2,317 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp7,65 juta; TKD dinamis Rp7,65 juta.

4. Teknis (Rp22,625 juta)

Rincian: gaji Rp2,735 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp9,855 juta; TKD dinamis Rp9,855 juta.

(JKT/MET)