Joko WIdodo
Joko Widodo/Net
Joko Widodo/Net

JAKARTASATU – Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat tidak percaya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. “Semua KMP kompak tidak percaya terhadap Menteri Laoly. Mosi ini adalah inisiatif yang digalang oleh para anggota DPR. Kami sampaikan mosi ini kepada menteri [Yasonna] sebagai individu atas langkahnya memutuskan Partai Golkar dan PPP,” ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (13/3).

Ia juga mengatakan KMP meminta Jokowi mencopot Yasonna dari jabatannya sebagai menteri. “Mencopot menteri adalah hak prerogatif presiden. Yang bisa kami lakukan adalah mendorong dan melaporkan bahwa menteri ini tidak perform,” kata Bamsoet.

Diakui Bamsoet, dirinya mendengar informasi bahwa Jokowi akan melakukan percepatan perombakan kabinet dari rencana per satu tahun menjadi per enam bulan. Ia pun mendukung rencana Jokowi untuk mengevaluasi kinerja menteri-menteri Kabinet Kerja pada Mei mendatang. “Parlemen merekomendasikan kepada presiden melalui mosi tidak percaya untuk mengganti Laoly sebagai Menkumham,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekjen PPP Dimyati Nata Kusuma mengatakan hal senada. Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh Yasonna telah keluar dari aturan yang ada. “Apa yang dilakukan Menkumham itu bentuk kesewang-wenangan,” ujar Dimyati di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat.

Yasonna sendiri pada Kamis kemarin (12/3) menyatakan dirinya siap jika DPR akan menggunakan  hak angket untuk dirinya. Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keinginan Fraksi Partai Golkar yang akan menggalang hak angket terhadap pemerintah menyusul keputusan Menteri Yasonna yang hendak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum.

“Kalau hak angket bergulir, silakan saja. Saya lebih dari siap untuk menjelaskan,” kata Yasonna. Menurut dia, pengajuan hak angket adalah hak dari anggota DPR. “Tapi, kan ada aturan, bagaimana proses pengusulannya,”‎ ujarnya. (Ron/Ton/Pur/Pribuminews.com)