JAKARTASATU – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selat Panjang, telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Asosiasi Kontraktor Kerja Sama (AK3S), pada 20 Maret 2015. Surat panggilan itu perihal tindak lanjut surat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Merbau, khususnya tentang PT EMP MSSA yang diduga masih menggunakan penyalur dalam rekrutmen pekerjaan produksi atau penyerahan sebagian pelaksanaan (outsourcing) kepada Sub Kotraktornya (PT Laut Jawa Makmur Sejati), sehingga melanggar peraturan Perundangan Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 64 yang menyebutkan pekerjaan/penyedia jasa pekerja/buruh. Dan pasal 66 ayat 1 penyedia jasa pekerja/buruh, bahwa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegitan pokok/kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan jasa penunjang/kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Juga tentang PT EMP MSSA dan Sub Kontraktornya yang masih menggunakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap dengan pola dua tahun perjanjian kerja, sehingga di duga PT EMP MSSA dan Subkontraktor melanggar peraturan perundangan Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu.
“Ketua Asosiasi Kontraktor Kerja Sama (AK3S), Tri Hariyadi, sudah menghubungi kami, dia mengatakan akan mengkaji surat yang telah dikirim dari Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selat Panjang, kami akan menunggu hasil kajian dari ketua AK3S,” kata Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Sarifudin Y. Kai, SH kepada Jakartasatu.com Jumat (29/5).
Menurut Sarifudin, pihaknya tidak memberi batas waktu sampai kapan kajian yang dilakukan oleh AK3S, dan pihaknya tetap akan menunggu sampai AK3S menyelesaikan kajiannya, sedang hasil dari kajian AK3S pun dipelajari kembali juga oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti. (REDY)