JAKARTSATU – Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kelurahan Rawa Badak Utara (RBU), Jakarta Utara, belum terwujud. Alasannya, sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan yang mau memberikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk pembangunan RPTRA tersebut. “Sebelumnya sudah ada rencana CSR dari PT Pelindo. Tapi, karena Pelindo keburu kena masalah, Bu Veronica [Ketua TP PKK DKI] tidak mau menggunakan CSR dari perusahaan bermasalah,” kata Kabag Sosial Sekretariat Kota Jakarta Utara, Septalina, Selasa lalu (6/10).

Pihak Pemkot Jakarta Utara, tambahnya, tetap yakin akan bisa melakukan pembangunan RPTRA Kelurahan Rawa Badak Utara dengan luas lahan 3.000 meter persegi itu. “Sekarang Ibu Veronica lagi mencarikan dana CSR buat bangun RPTRA di sana. Kita doakan akhir Oktober sudah ada peletakkan batu pertamanya. Nanti selesainya akhir tahun ini,” tuturnya.

Pertanyaannya, apakah Pemprov DKI Jakarta bangkrut, sehingga untuk membangun fasilitas untuk publik harus menunggu dana CSR? Bukankah serapan anggaran Pemprov DKI Jakarta sejak Juli 2015 hingga sekarang paling rendah se-Indonesia? Lagi pula, menurut para ahli, CSR adalah hak masyarakat, bukan hak pemerintah, bahkan ada yang mengatakan CSR “haram” diberikan ke pemerintah. Malah, meski hak masyarakat, perusahaan pun tidak bisa memberikan langsung ke masyarakat, harus melalui pihak ketiga.

Jadi? (Ron/Pur) -sumber www.pribuminews.com