SEKAPOLRIJAKARTASATU – Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan  (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dan sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek pada Kamis, 29 Oktober.

Alasan surat edaran itu dari Kapolri merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Apa itu hate speech dalam surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

lengkapnya silakan baca Edaran kapolri itu?

 

Surat edaran kapolri mengenai penanganan ujaran kebencian (hate speech) Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015

  1. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR SURAT EDARAN Nomor: SE/ g / >(/2015 tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) 1. Rujukan: a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Sipil dan Politik; f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; g. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; h. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; j. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai benkut a. bahwa. .., 
  1. 2 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ /X/2015 TANGGAL: OKTOBER 2015 bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM); bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia; bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian; bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini; bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut; bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1) penghinaan; 2) pencemaran nama baik; 3) penistaan; 4) perbuatan tidak menyenangkan; 5) memprovokasi; 6) menghasut; 7) penyebaran berita bohong; dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/ atau konflik sosial; g. bahwa. … .
  1. 3 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ /X/2015 TANGGAL: OKTOBER 2015 bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/ atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1) suku; 2) agama; 3) aliran keagamaan; 4) keyakinan/ kepercayaan; 5) ras; 6) antargolongan; 7) warna kulit; 8) etnis; 9) gender; 10) kaum difabel (cacat); 11) orientasi seksual; bahwa ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain: 1 J dalam orasi kegiatan kampanye; 2) spanduk atau banner; 3) jejaring media sosial; 4) penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi); 5) ceramah keagamaan; 6) media massa cetak maupun elektronik; 7) pamflet; bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, etisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/ atau penghilangan nyawa. 3. Berkenan. … .
  • 4 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ /X/2015 TANGGAL: I? OKTOBER 2015 Berkenaan dengan uraian pada angka 2 di atas, diberitahukan/ dipermaklumkan bahwa untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/ atau konflik sosial yang meluas diperlukan langkah-langkah penanganannya, sebagai berikut: a. melakukan tindakan preventif sebagai berikut: 1) 2) 3) 4) setiap anggota Polri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang timbul di masyarakat; melalui pemahaman atas bentuk-bentuk ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya maka personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian; setiap anggota Polri agar melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian; setiap anggota Polri agar melaporkan kepada pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian; kepada para Kasatvvil agar melakukan kegiatan: a) mengefektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi riil di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detect/ on; b) mengedepankan fungsi Binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi; c) mengedepankan fungsi Binmas untuk melakukan kerja sama yang konstruktif dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian; d) apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan: (1) memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat; (2) melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian; (3) mempertemukan. .. . .

 

  1. 5 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ /X/2015 TANGGAL: OKTOBER 2015 (3) mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian; (4) mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan (5) memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat; apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui: 1) penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan: a) Pasal 156 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi- tingginya empat ribu lima ratus rupiah. ” Pasal 157 KUHP, yang berbunyi: “(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. ” Pasal 310 KUHP, yang berbunyi: “(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika. … .
  1. d) (f) 6 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ Z / X/2015 TANGGAL: 8 OKTOBER 2015 (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. ” Pasal 311 KUHP, yang berbunyi: “(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. ” Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: Pasal 28: “(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). ” Pasal 45 ayat (2): “(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ” Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi: Pasal 16.. …

 

  1. 7 SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/ /X/2015 TANGGAL: OKTOBER 2015 Pasal 16: “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ” 2) Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor _7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
  2. Demikian untuk menjadi maklum.

 

 

Dikeluarkan di JAKARTA, 8 Oktober 2015

 

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

BADRODIN HATI

 

~JENDERALPOLISI

 

Tembusan

|Kepada Yth: Distribusi A, B, C, dan D Mabes Polri.