JAKARTASATU – Fraksi PDIP mengganti M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat sebagai anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Namun, Ketua Mahkamah MKD Surahman Hidayat menegaskan, pihaknya menolak putusan Fraksi PDIP itu. Alasannya, kata Surahman, Henry pernah diproses terkait pelanggaran kode etik di MKD terkait kasus pemalsuan kop surat DPR RI. “Dia itu bersalah. Jadi, kami kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD,” tutur Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Ditambahkan Surahman, jika ingin menjadi anggota MKD, tidak boleh berperkara di lembaga itu. Keputusuan penolakan masuknya Henry Yosodiningrat ke MKD sudah final dan mengingkat. “Keputusan MKD itu final dan binding,” tegasnya.

Pada Juni 214 lalu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Soehandoyo, memamang Henry ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik Henry sebagai anggota DPR, yakni menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian. Kuasa hukum RJ Soehandoyo, Adi Warman, mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara, PT Panca Logam Makmur.

Semula, susunan direksi dan komisaris PT Panca Logam Makmur adalah Tommy Jingga selaku direktur dan RJ Soehandoyo selaku komisaris, yang dipilih melalui rapat di hadapan notaris. Tapi, seiring berjalannya waktu, Tommy Jingga selaku direktur terlibat kasus dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bersama-sama dengan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur, Fahlawi Mudjur Saleh Wahid.

Menurut Pasal 5 AD/ART PT Panca Logam Makmur, jika oleh suatu sebab semua jabatan anggota direksi kosong, untuk sementara waktu perusahaan diurus dewan komisaris, yang dalam hal ini adalah RJ Soehandoyo. Karena itu, RJ Soehandoyo selaku komisaris pun segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memilih direksi definitif perusahaan. Tapi, dalam kesempatan itu, para pemegang saham mayoritas tidak berkenan hadir sehingga RUPS pemilihan direksi definitif tidak kunjung terlaksana. Dugaan ketidakhadiran mereka karena takut adanya audit perusahaan.

Pemegang saham mayoritas justru melakukan RUPS dan melakukan pergantian pengurus perusahaan secara sepihak dan berulang kali hingga akhirnya anggota DPR, Henry Yosodiningrat, ditawari menjadi Komisaris Utama PT Panca Logam Makmur dan diberikan saham 10%. Penawaran menjadi komisaris itu diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI.

Maka, perebutan posisi susunan direksi perusahaan tambang emas itu semakin kompleks. Karena, pemegang saham mayoritas juga melaporkan RJ Soehandoyo atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, pihak Soehandoyo telah lebih dulu melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Sutra pada 2012 dan belum ada tindak lanjut laporan itu. Berbeda halnya dengan laporan para pemegang saham, yang langsung diproses.

Ternyata, menurut pihak Soehandoyo, Henry Yosodiningrat mengatasnamakan anggota DPR telah mendatangi pihak Polda Sultra. Diduga dia melakukan upaya mengintervensi pihak kepolisian.

Diungkapkan Adi Warman ketika itu, tindakan Henry tersebut dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota DPR, pasal 2 ayat 1, yang mengatur “anggota dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan”. Selain itu, RJ Soehandoyo juga telah melaporkan Henry Yosodiningtat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10% saham PT Panca Logam Makmur.

Terkait kasus ini, MKD pernah memintai keterangan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Polisi Arkian Lubis pada medio Juni lalu. [Fer/Djun]