JAKARTASATU – Menteri ESDM Sudirman Said memastikan pemerintah sedang melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan kilang minyak, yang selama ini pembangunannya masih tertunda.
“Ini baru difinalisasi di level Kemenko (Perekonomian). Dalam dua minggu-tiga minggu sudah bisa selesai,” katanya saat ditemui seusai membahas kelanjutan Perpres Pembangunan Kilang di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Sudirman mengatakan dalam draf Perpres tersebut tercantum kemungkinan empat skema pembiayaan kilang minyak yang bisa dipilih oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan sarana infrastruktur ini.
Skema pembiayaan tersebut antara lain penugasan kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan swasta, kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, menggunakan dana dalam APBN dan diberikan kepada badan usaha atau swasta murni.
“Itu skema yang diberikan agar kita bisa membangun kilang, karena mau tidak mau kita harus membangun kilang. Makin hari gap antara kebutuhan BBM dan produksi atau pengolahan makin besar,” katanya.
Dari skema yang ditawarkan, Sudirman mengharapkan Pertamina mau berinisiatif untuk mencari investor, terutama investor yang benar-benar memiliki minat untuk ikut terlibat dalam pengembangan industri migas di Indonesia.
“Pertamina boleh mencari mitra, dari dalam atau luar negeri. Syukur-syukur kalau itu mitra luar negeri yang punya crude, uang dan teknologi. Kita juga berharap proyek ini masuk ke industri hilir petrokimia, agar ketergantungan kita pada impor petrokimia bisa teratasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menginginkan adanya investor swasta yang langsung mau berinvestasi dalam pembangunan kilang minyak, agar pemerintah tidak terbebani dengan skema pembiayaan melalui APBN, meskipun hal tersebut dimungkinkan.
“Kalau (pembiayaan dengan APBN) itu masih dibicarakan dengan Menkeu, karena Menkeu yang punya peran besar untuk menentukan multiyears berapa tahun. Tapi ini bukan prioritas karena kita sedang mengalami tekanan fiskal,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan akan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada investor kilang minyak serta hak penggunaan lahan dalam jangka waktu panjang, agar proyek tersebut bisa cepat terlaksana.
“Kita punya tax holiday, tax allowance dan kalau HGU (Hak Guna Usaha) basisnya 30 tahun, dalam Perpres disebutkan 30 plus 20 tahun jadi ada hak penggunaan tanah sampai 50 tahun. Ini bisa memberikan keleluasaan bagi investor melihat jangka panjang,” tambah Sudirman.
Terkait pemberian lahan, Sudirman mengatakan pemerintah telah menyiapkan lahan di dua tempat yaitu di Bontang, Kalimantan Timur atau Tuban, Jawa Timur, yang nantinya akan diputuskan dalam Perpres.
“Lahan akan dicarikan yang kompetitif. Ada dua kemungkinan, Bontang dan Tuban. Di Tuban memang sudah ada kilang, tapi kalau ke hilir, Tuban jadinya menarik. Nanti diputuskan, Menteri ESDM dalam Perpres diberikan kewenangan memutuskan,” katanya.(antara)