JISJAKARTASATU – Salam gan, ane kali ini mau ngebahas salah satu kasus hukum di Indonesia, yang dulu sempet jadi headline media mainstream karena emang masalahnya sangat sensitif, yaitu anak-anak
Bener gan, kasus yang mau ane bahas itu kasus JIS. Ane udah lama gak denger perkembangan kasus JIS setelah dibebasinnya 2 guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand
Tjiong. Jadi 2 guru JIS ini akhirnya dibebasin karena emang bukti-bukti yang ngejerat mereka gak kuat gan, makanya mereka pada akhirnya dibebasin. Pengadilan di
Singapura juga turut memutuskan bahwa 2 guru JIS ini gak bersalah dan orang tua korban sebagai pelapor diputuskan telah mencemarkan nama baik JIS. Ini berita-beritanya gan biar jelas:
Ya kalau dilihat dan ditelusuri lebih jauh lagi emang kasus ini kelihatan sarat rekayasa gan. Kalo agan mantengin kasus ini, banyak banget kontroversinya. Agan pasti tau kalo orang tua korban, menuntut JIS sebesar 12 juta dollar AS. Namun pada akhirnya setelah JIS divonis bersalah, orang tua korban malah menaikkan uang gugatan sampe 125 juta dollar AS! Cekidot beritanya gan:http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150730143348-12-69112/terbukti-rekayasa-gugatan-dua-guru-jis-menang-di-singapura/
Setelah putusan tidak bersalah terhadap JIS, kita perlu kritis bahwa ada niat buruk dari orang tua dalam kasus ini, yaitu niat memeras suatu institusi lewat rekayasa hukum. Buruknya, orang tua korban memanfaatkan anaknya sebagai media untuk memeras.
Nah inilah yang dibahas dalam eksaminasi terkait kasus JIS yang diadakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Ini beritanya gan, silahkan dibaca biar dapet info yang jelas:
Dalam eksaminasi itu dibahas berbagai kejanggalan dalam kasus JIS, seperti hasil visum dan keterangan ahli yang tidak menunjukkan adanya tindak pidana, kasus petugas kebersihan (salah satu tersangka) yang meninggal saat pemeriksaan karena diduga bunuh diri. Dalam kasus OB yang bunuh diri ini sangat janggal karena ia diduga disiksa saat pemeriksaan. Penyiksaan ini juga dialami oleh 5 OB lainnya yang jadi tersangka. Hal inilah yang diangkat dalam eksaminasi, bagaimana bisa tersangka yang sudah ditangkap berdasarkan bukti yang sudah ada, namun tetap disiksa?
Selain itu yang jadi perhatian utama adalah motivasi orang tua korban, yang terlihat seperti memaksakan kasus, dan membuat anaknya menjadi pusat perhatian. Dalam eksaminasi itu dibahas juga bahwa korban menjadi rusak karena kasus ini. Memang kasus ini terlihat menjadi ke arah eksploitasi anak di bawah umur, melihat orang tua korban yang menambah tuntutan hingga 10x lipat.
Ane berharap banget sih semoga eksaminasi ini bisa membuka pandangan agan-agan sekalian soal kasus JIS. Soalnya kasus ini awalnya terlalu diarahkan oleh media. Eksaminasi yang mengundang ahli hukum ini juga dapat membuktikan bahwa kasus ini sangat lemah hukum, jadi bukan hanya sekadar opini-opini publik yang sesat.(JKT/MUIN)