kpudjkrtJAKARTASATU – Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak hari ini terhalang masalah di beberapa daerah. Setidaknya ada lima daerah yang ditunda proses pesta demokrasinya, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Fak fak.

Banyak faktor menjadi penyebab terjadinya kondisi tersebut, namun apapun itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengamanatkan penundaan jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa daerah, untuk tak lebih dari 14 hari.

Hal tersebut harus dilakukan guna memberi waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan surat suara.

“Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari,” kata Tjahjo di kantornya Rabu (8/12/2015) malam.

Sekedar informasi, khusus untuk penundaan pilkada di Provinsi Kalimantan Tangah, diakibatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi.

Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah. Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI.

Selain Kalteng, ada dua daerah lain yang terancam ditunda pilkadanya, yakni di Manado dan Simalungun yang juga berperkara di PT TUN.

Tjahjo mengatakan pilkada akan dilaksanakan saat KPU Kalimantan Tengah telah siap mencetak surat suara.

“Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu,” kata Tjahjo.(Tribun)