JAKARTASATU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 terkait batasan harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Itu artinya, harga rusunami yang bebas dari pungutan pajak tersebut naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 200 juta-Rp 300 juta per unit.
PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di salah satu pasalnya menyebutkan, rusunami yang dibebaskan dari PPN 10 persen seharga tidak lebih dari Rp 144 juta dengan luas tidak lebih dari 21 meter persegi dan 36 meter persegi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengungkapkan, revisi PP 31 Tahun 2007 telah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun revisi ini harus diikuti regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaannya.
“Kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan. Rusunami yang dibebaskan dari PPN hanya yang untuk tipe 21 seharga Rp 200 jutaan dan tipe 36 seharga Rp 300 jutaan. Jadi ketentuan ini bisa memberi kepastian kepada pengembang supaya mereka bisa menetapkan anggaran ke depan,” jelas Maurin di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Pemerintah, lanjut dia, mendorong pembangunan rumah vertikal atau rusun untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif.
“Jika pemerintah dan pengembang membangun 100 rumah susun sederhana milik dibanding 100 rumah tapak, maka penghematan tanah akan sangat luar biasa besar. Jadi kita bisa merealisasikan program Ketahanan Pangan,” terang Maurin.(liputan6)