Proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta menuai polemik. Setelah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan M Sanusi (mantan anggota DPRD DKI Jakarta) yang menerima suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land.
Suap itu diduga terkait pembahasan dua raperda tentang reklamasi. Salah satu poin yakni tambahan kontribusi untuk pengembang dianggap memberatkan pengembang.
Berawal dari situlah, mega proyek ini belakangan diketahui banyak kecacatan. Salah satunya, banyak aturan yang membuat perizinan jadi tumpang tindih.
Bahkan di salah satu pulau, tepatnya Pulau C dan D yang dikelola PT Kapuknaga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sudah berdiri bangunan. Padahal, izin mendirikan bangunan belum keluar.
Berbagai temuan itu, nyatanya tak membuat Gubernur DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama,, menghentikan proyek ini. Dia yakin reklamasi tak melanggar karena ada aturan yang dibuat sejak tahun 1995. Tetap jalan karena ada Perda nya tahun 95 dan ada kepresnya. Sebetulnya kalau menurut saya jalan saja, itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi masalah kan di situ,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, dalam perda yang akan direvisi dia mengajukan syarat lahan terbuka yang lebih besar dari para pengembang. Hal ini karena dalam aturan yang lama, pengembang hanya wajib menyerahkan 5 persen dari lahan kepada Pemprov DKI.
“Kepres 95 termasuk Perdanya bilang, hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau kepada DKI. Waktu saya baca itu, saya bilang gak boleh. Kenapa? Waktu gak disebutin pun kita sudah dapat 40 persen lebih dari fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos). Kalau kamu sebut hanya 5 persen, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5 persen ini sudah termasuk fasum fasos, kan saya sudah kasih kamu 48 saya kelebihan 43 persen,” ujar Ahok.
Singkat cerita, kemudian proyek itu dimoratorium. Alasannya untuk membuat satu aturan baku yang dijadikan acuan untuk semua proyek reklamasi utamanya 17 pulau di Indonesia.
Pascamoratorium itu, Ahok, sapaan Basuki, masih tetap ngotot proyek tetap bisa berjalan. Sampai akhirnya, Ahok bersama Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri KP Susi Pudjiastuti, memutuskan meninjau langsung proyek reklamasi. Utamanya di Pulau C dan D yang dikabarkan pembangunan masih terus berjalan.
Peninjauan dilakukan Rabu pagi kemarin. Saat itu, ketiga menteri tersebut menyatakan sikap tegasnya terkait proyek reklamasi. [knf/mdk]