Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Hal itu disampaikan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ), KH Endang Supardi usai menggelar audiensi dengan bagian Humas KPK, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Bahkan ia berani memastikan bahwa Ahok yang disebut-sebut terseret kasus pembelian RS Sumber Waras dan Reklamasi Jakarta itu, bakal jadi tersangka.
“Insyaallah Ahok pasti tersangka, tadi KPK sudah berjanji akan kembali memanggil Ahok dalam waktu dekat,” katanya.
Namun, kata dia, KPK belum bisa mematsikan kapan dan tanggal berapa Ahok akan dipanggil. Ini mengingat bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kebutuhan penyidik KPK.
“Yang jelas, tadi kita juga minta agar pemanggilan Ahok tak lagi ditutup-tutupi. Pokoknya nanti KPK akan menyampaikan pernyataan resmi ke publik,” tegasnya.
Menurut Kyai ‘Sorban Merah’, julukan KH Endang, KPK saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan terus memeriksa beberapa pihak terkait.
“Kabar baik ini harus saya sampaikan, bahwa KPK serius untuk menuntaskan kasus RS Sumber Waras. KPK bilang, dalam kasus ini tidak ada istiah berhenti dan KPK akan mengusutnya hingga tuntas,” tegas dia.
“Yang penting lagi, KPK tadi juga memastikan tidak akan mengabaikan fakta-fakta hukum yang menimpa Ahok.”
Pemanggilan KPK tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan kedua terhadap dugaan korupsi yang dilakukan penguasa DKI itu bersama Ketua Yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi.
Ahok akan diperiksa karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras Negara teah dirugikan hingga ratusan miliar.
Diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dilakukan pada akhir tahun 2014. Nilainya mencapai Rp 755 miliar lebih.
Namun, pada laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, dan diperdalam dengan hasil audit investigasi BPK dinyatakan bahwa ada indikasi kerugian Negara Rp 199 miliar. (iy/ts)