Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya saat menghadiri simposium nasional arbitrase di Bali (Foto/Bahaudin Marcopolo)

Jakartasatu.com – Belasan mahasiswa pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengikuti acara simposium nasional bertajuk “Arbitrase dan Masyarakat Ekonomi Asean” yang dihelat di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Bali, Kamis 26 Mei 2016.

Ketua Badan Arbitrese Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Denpasar yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Prof I Made Widyana memaparkan persoalan arbitrase menjadi topik menarik yang layak untuk di ulas terlebih di era masyarakat ekonomi asean.

“Mengapa demikian? Karena arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak,” katanya saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan acara.

Penulis buku “Hukum Pidana Adat dalam pembaharuan Hukum Pidana” melanjutkan bagi kalangan penguasaha dan praktisi bisnis penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase dinilai lebih menjanjikan antara lain persidangan yang sifatnya tertutupn (confidential), kemudian batas waktu penyelesaian sengketa maksimal 180 hari, putusannya yang bersifat final dan mengikat.

“Yang jelas penyelesaian sengketa lebih cepat dan fleksibel,” tambahnya.

Pembicara lain yang juga hadir dalam simposium nasional itu adalah Ketua Kadin Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Dalam paparannya di hadapan para peserta, penguasaha asal pulau Dewata itu mengakun amat terbantu dengan kehadiran BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Berkaca dari kemudahan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase ia mengajak kepada pelaku bisnis agar sedapat mungkin apabila terjadi perselisihan di bidang perdagangan, industri dan keuangan diselesaikan melalui jalur arbitrase.

“Karena kami sebagai pengusaha diberikan wadah untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa di bidang perdagangan sesuai keinginan kami para pengusaha,’ katanya di lokasi yang sama.

Sementara itu mahasiswa pascasarjana Ubhara Jaya Jantarda Mauli Hutagalung yang juga menjadi peserta dalam simposium nasional mengaku senang bisa hadir dalam acara tersebut.

“Saya sangat senang sekali, sebab bisa menambah pengetahuan saya di bidang hukum,” katanya.

Beberapa pembicara lain yang juga hadir dalam simposium itu adalah pakar hukum bisnis Prof Huana Adolf kemudian arbiter senior M. Husseyn Umar. Adapun para peserta yang hadir adalah para pelaku dunia usaha, notaris, pengacara dan mahasiswa pascasarjana Ubhara Jaya. (Bhd)